isnukabmalang.com – Pemerintah baru saja mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
Berkaitan dengan langkah pemerintah tersebut, PC ISNU Kabupaten Malang mendukung penuh agar kondusifitas negara tetap terjaga. Melaui video singkat yang disebarkan di jejaring media, Kyai Abdullah SAM, Ketua PC ISNU menyampaikan responnya.
Secara kelembagaan, ISNU Kabupaten Malang mengapresiasi dan mendukung langkah yang diambil pemerintah. Beliau meyakini, keputusan ini dapat membahagiakan seluruh masyarakat Indonesia karena dapat membubarkan organisasi yang meresahkan dan memiliki bibit radikalisme.
Baca juga: Hujan Deras, Pengurus ISNU se-Kab Malang Tetap Semangat Hadiri Rakor
“Saya kira ini langkah yang bagus. FPI dan organisasi sejenisnya dapat dilarang dari Indonesia yang damai”, katanya.
Ketua ISNU yang juga Pengasuh Pesantren Rakyat Al-Amin ini berharap, sebagai warga muslim menginginkan bahwa Indonesia perlu mengembangkan Islam yang ramah bukan marah-marah. “Islam yang merangkul bukan Islam yang memukul, Islam yang mencintai bukan Islam yang membenci”, imbuhnya.
Sehingga, menurut Kyai Abdullah, NKRI harga mati, bhineka tunggal ika dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia kita jaga bersama.
“Karena apa? Negara kita ini adalah rumah besar untuk semua agama dan aliran di Indonesia. Untuk itu saya sekali lagi sangat mendukung, semoga dengan langkah-langkah seperti ini bibit radikalisme di Indonesia dapat hilang dan tidak akan tumbuh kembali”, tutup Ketua PC ISNU. (cha)